Modul ini disusun sebagai panduan bagi para pekerja hak asasi manusia yang akan melakukan monitoring peradilan kasus-kasus terkait kebebasan beragama / berkeyakinan. Modul ini pertama kali digunakan dalam Pelatihan Monitoring Peradilan KBB Bagi Pekerja HAM, 28-31 Oktober 2013 di Jakarta. Proses penyusunan modul ini melalui beberapa tahapan. Tahapan tersebut antara lain adalah melakukan pemet…
Bahan rujukan ini disusun untuk melengkapi manual penyelenggaraan pelatihan hak asasi manusia bagi hakim, dengan tematik isu hak kebebasan beragama atau berkeyakinan. Di dalam manual ini diuraikan bagaimana konsep, kurikulum, modul, metode yang akan digunakan dalam proses pelatihan. Manual ini juga dilampiri bahan bacaan, dan rujukan terkait. Bahan rujukan yang telah diterapkan dalam dua kal…
Manual ini disusun untuk keperluan penyelenggaraan pelatihan hak asasi manusia bagi hakim, dengan tematik isu hak kebebasan beragama atau berkeyakinan. Di dalam manual ini diuraikan bagaimana konsep, kurikulum, modul, metode yang akan digunakan dalam proses pelatihan. Manual ini juga dilampiri bahan bacaan, dan rujukan terkait. Manual yang telah diterapkan dalam dua kali pelatihan, dan melal…
On 16 May 2008, the Committee against Torture (hereinafter “Committee”) issued its Concluding Observation on the Second Periodic Report of the Government of Indonesia (hereinafter “GoI”), which was submitted and discussed in the 40th session of the Committee in May 2008. There were twenty-seven recommendations for actions to be taken by the GoI in order to improve its performance in the…
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau keyakinan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama sama dnegan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan keyakinannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.
Buku ini memaparkan refleksi pengalaman ICRP dalam proses judicial review terhadap Penetapan Presiden No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, di Mahkamah Konstitusi.
Orang miskin jika berhadapan dengan masalah hukum tidak akan mungkin dapat langsung mengakses pelayanan hukum apabila negara tidak melakukan affirmastive action. Penyediaan sarana bantuan hukum dan pelayanan hukum dari negara terhadap seseorang yang menginginkan keadilan merupakan bentuk tanggungjawab. Oleh karena itu buku ini menjelaskan secara komprehensif peranan negara dalam menyediakan lay…
Buku ini merupakan hasil investigasi atas pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap Jama'ah Ahmadiyah Indonesia di Manislor Kuningan - Jawa Barat & Lombok - NTB, Jama'ah Al Qiyadah Al Islamiyah Sroj Jaziroh Padang - Sumatera Barat serta Jemaat Gereja di Bandung - Jawa Barat. Dari hasil investigasi ini ditemukan fakta tentang latar belakang kelompok agama dan berkeyakinan minorita…
BAKOR PAKEM (Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan)dibentuk dibawah institusi kejaksaan oleh UU Kejaksaan No.16/2004 pasal 33 huruf d dan e. Peran tim ini sangat menonjol dalam mengatasi kasus Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan Al Qiyadah Al Islamiyah.