Orang miskin jika berhadapan dengan masalah hukum tidak akan mungkin dapat langsung mengakses pelayanan hukum apabila negara tidak melakukan affirmastive action. Penyediaan sarana bantuan hukum dan pelayanan hukum dari negara terhadap seseorang yang menginginkan keadilan merupakan bentuk tanggungjawab. Oleh karena itu buku ini menjelaskan secara komprehensif peranan negara dalam menyediakan lay…