Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau keyakinan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama sama dnegan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan keyakinannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.