Tragedi Cikeusik merupakan peristiwa yang menunjukkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Ini juga memperlihatkan wujud kebencian dan sikap intoleransi masyarakat yang berlebihan terhadap warga lainnya. Kekerasan Cikeusik bukanlah kekerasan spontan melainkan kekerasan yang sudah terencana karena fakta lapangan memiliki pola yang jelas, dimana ada fase penyeb…
The objective of the study regarding the main idea of this book is to establish the initial mapping for LPSK, to find the obstacles faced by the institution, and to look for the solution in form of remarks and general recommendations. n mapping the LPSK as an institution, the research was conducted by collecting some references that were taken from various sources such as regulations that ar…
Hasil studi yang akan mengungkap berbagai permasalahan di atas serta rumusan bagi konseptualisasi Pembaruan Agraria.
Administrasi peradilan di Indonesia, terutama dalam konteks paska maupun rentan konflik, sangat membutuhkan pengintegrasian nilai-nilai serta standar-standar hak asasi manusia. Hal ini bukan saja disebabkan oleh fakta bahwa Indonesia merupakan Negara pihak dlaam berbagai Konvensi Internasional yang behubungan dengan hak asasi manusia, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politi…
Konflik biasanya juga menyebabkan kekerasan terhadap perempuan, termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berbasis jender. Komisi penyelidik pelanggaran HAM yang dibentuk oleh Komisi Nasional HAM sebagai salah satu mekanisme penegakan HAM nasional seharusnyalah menyelidiki dan melaporkan kekerasan yang dialami perempuan pada waktu terjadinya konflik sosial dan politik. Dokumen kunci yang mer…
buku ini adalah sebuah Catatan dari konsultasi regional: RAN-PKTP rencana aksi nasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan
Masyarakat tanpa kekerasan yang aman, adil, dan demokratis, sejahtera, berkeadilan gender, berwawasan lingkungan, dan menjunjung hak asasi manusia - perempuan dan laki laki- dapat dicapai melalui Sikap dan Perilaku masyarakat dan lembaga lembaga negara yang tidak mentolerir sedikitpun kekerasan terhadap perempuan di segala aspek kehidupan