Laporan Bersama ELSAM dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dengan Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang secara khusus menyoroti tentang revisi KUHP dan situasi penyiksaan di Indonesia
Berbeda dengan KUHP yang berlaku pada saat ini, RKUHP ini terdiri dari 2 buku. Buku pertama merupakan ketentuan umum yang mengatur mengenai ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, pidana dan tindakan, gugurnya penuntutan dan pelaksanaan pidana serta pengertian istilah dan penutup. Buku kedua mengatur mengenai seluruh tindak …
Pada masa pemberlakuannya KUHP di Indonesia sekitar tahun 1915, prinsip kemaritiman yang dianut oleh Kerajaan Belanda adalah Mare Liberum yang menyatakan wilayah laut sebagai laut bebas yang dapat diakses oleh siapapun tanpa ada pengecualian. Konsepsi ini berhadap-hadapan dengan doktrin mare clausum yang dianut sebagian negara maritim besar yang menyatakan laut tertutup dan tidak bisa diakses o…
Selain perdebatan mengenai rumusan kejahatan lingkungan yang masih belum akurat dalam R KUHP juga ada persoalan mengenai politik kodifikasi dan status tindak pidana lingkungan yang mayoritas berada dalam pidana administratif. Oleh karena maka tindak pidana lingkungan hidup dalam KUHP hanya yang bersifat generic crime yakni terkait pasal 389 dan 390. Selebihnya, maka tindak pidana lingkungan hid…
Perubahan KUHP yang dianggap sebagai peninggalan penjajah harus mengacu pada pengalaman penerapan hukum yang sering kali dianggap tidak adil, karena ketidakjelasan materi yang diatur dalam KUHP. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan arti dan arah terhadap isi/substansi KUHP menunjukkan bahwa perubahan KUHP harus mengacu pada pengalaman penerapan hukum. Dalam hal ini kejelasan rum…
Kertas posisi mengulas perjalanan pembaruan KUHP semenjak paruh enam puluhan, dan gagasan-gagasan utama yang diusung oleh berbagai tim yang pernah terbetnuk. Juga secara khusus melihat kecenderungan arah perubahan yang ada dalam RUU KUHP secara lebih detail. Hal ini mencakup gagasan-gagasan utama yang diusung oleh tim perumusan RUU KUHP yang mencakup arah dan kecenderungan politik kriminalisasi…
Para perumus Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana berupaya melakukan kodifikasi total terhadap seluruh aturan – aturan pidana yang ada di KUHP saat ini dengan aturan – aturan pidana yang berada di luar KUHP. Semangat rekodifikasi ini setidaknya didasarkan pada tiga prinsip yaitu dekolonisasi, harmonisasi, dan demokratisasi hukum pidana. Dengan berlandaskan pada ketiga prinsip ters…
Kertas posisi ini mengulas perjalanan pembaruan KUHP semenjak tahun enam puluhan dan gagasan utama yang diusung oleh berbagai tim yeng pernah terbentuk.