Pada masa pemberlakuannya KUHP di Indonesia sekitar tahun 1915, prinsip kemaritiman yang dianut oleh Kerajaan Belanda adalah Mare Liberum yang menyatakan wilayah laut sebagai laut bebas yang dapat diakses oleh siapapun tanpa ada pengecualian. Konsepsi ini berhadap-hadapan dengan doktrin mare clausum yang dianut sebagian negara maritim besar yang menyatakan laut tertutup dan tidak bisa diakses o…