Pemerintah dan DPR sedang membahas RUU KUHP yang akan mengganti KUHP lama. Penentuan sebuah perbuatan sebagai tindak pidana dan sanksi apa yang diberikan, terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, agar perumusan RUU KUHP tidak menciderai demokrasi, kebebasan beragama/berkeyakinan, menghargai pluralisme dan sebagainya elemen-elemen masyarakat perlu didorong untuk terlibat se…
Komentar tertulis ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk memberikan pandangan dan dukungan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara dengan Nomor Perkara: 1269/PEN.PID.B/2009/PN.TNG untuk menilai apakah dalam kasus yang sedang diperiksa ini Negara Republik Indonesia telah bertindak dengan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang Kem…
Pemerintah dan DPR sedang membahas RUU KUHP yang akan mengganti KUHP lama. Penentuan sebuah perbuatan sebagai tindak pidana dan sanksi apa yang diberikan, terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, agar perumusan RUU KUHP tidak menciderai demokrasi, kebebasan beragama/berkeyakinan, menghargai pluralisme dan sebagainya elemen-elemen masyarakat perlu didorong untuk terlibat se…
Menelisik masalah contempt of court (penhinaan, pelanggaran atau memandang rendah pengadilan) dalam pasal 217 KUHP, setelah adanya kasus dalam persidangan. Apakah delik ini tetap diatur dalam bab tersendiri dalam KUHP baru atau tetap seperti sekarang dengan ditambah delik baru yang di pandang sering terjadi dalam masyarakat. ------------------------------- Lampiran berisi : Keputusan Bersama Ke…
Salah satu masalah yang signifikan dalam persoalan kebebasan berekspresi adalah masalah penggunaan ketentuan pidana terkait dengan penghinaan. Berkembangnya ketentuan pdiana terkait penghinaan yang lahir melalui beragam undang-undang sektoral telah mengakibatkan timbulnya reduplikasi tindak pidana penghinaan yang telah ada. -- Laporan yang disusun oleh ICJR ini menghadirkan beragam fakta yang b…
Berisi tentang komentar delik-delik yang tersebar diluar KUHP
Membahas kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan hukum dari negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan atau disebut kejahatan ketatanegaraan. Kejahatan itu meliputi: kejahatan terhadap keamanan negara; terhadap martabat presiden dan wakilnya; berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban dan hak kewajiban; terhadap ketertiban umum; dan kejahatan terh…
Mengkaji lebih lanjut mengenai masalah dan delik-delik keagamaan yang diatur dalam RUU KUHPidana. Dalam buku ini dikatakan RUU KUHPidana dinilai masih memiliki kekurangan sehingga masih menimbulkan disparitas dan diskriminasi hukum terhadap mereka yang dianggap berbeda agama, keyakinan, etnis maupun ras.
Kesadaran hukum masyarakat yang semakin baik sementara hukum yang mengaturnya sudah tidak sesuai lagi, menyebabkan kurang ditaatinya hukum oleh masyarakat. Akibatnya seorang individu yang melanggar suatu norma mempunyai sikap tertentu terhadap situasi yang diatur norma tersebut. Sikap tertentu yang membuat di tidak merasa perlu menaati norma tersebut. Begitu juga yang terjadi terhadap pasal-pa…