Kajian ini bertujuan untuk meogetahui rumusan Rancangan KUHP dalam memfungsikan perannya sebagai sebuah ketentuan (rancangan) yang memberikan perlindungan, khusus terhadap anak yang terposisikan sebagai korban maupun anak yang dianggap telah berkonflik dengan hukum karena suatu tindak pidana yang dilakukannya. Kajian ini juga akan melihat apakah beberapa rumusan dalam RUU KUHP telah ataupun mam…
Kertas posisi ini menunjukan kekurangan dalam RUU KUHP dalam kaitan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kertas posisi ini juga menawarkan langkah progresif yang bahkan diharapkan lebih memadai dari UU PKdRT sendiri.
Buku ini berisikan draft protokol opsional kedua tentang Konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang ditujukan untuk penghapusan hukuman mati. Panduan untuk Pnedirian dan Perancangan Mekanisme Pencegahan Nasional bermaksud untuk membantu para aktor nasional dalam memilih sebuah Mekanisme Pencegahan Nasional untuk negeri mereka. Panduan ini sesuai dengan pasal-pasal yang relev…
Terminologi "pelanggaran hak asasi manusia yang berat" (gross vialations of human rights) tampak sudah akrab di mata dan telinga kita. Yang menjadi menjadi persoalan adalah di balik terminologi itu tersebar pelbagai istilah dan konsep yang memerlukan penjelasan khusus dalam memahaminya. Buku ini meringkas dan menjelaskan istilah-istilah penting dan konsep-konsep utama seputar subjek ini. Jenis-…
Berdasarkan pengalaman ELSAM dalam kerja advokasi dan pelatihan hak asasi manusia, terdapat suatu kebutuhan mendesak untuk mendiseminasikan konsep-konsep dasar tentang hukum internasional dan hukum humaniter internasional bagi masyarakat secara keseluruhan dan bagi para penegak hukum secara khusus. Kedua bidang tersebut dinilai sangat berkait kelindan dengan hukum hak asasi manusia internasiona…
Penyiksaan merupakan satu dari pelanggaran berat terhadap hak-hak fundamental dari manusia. Ia menghancurkan harkat dan martabat manusia dengan merendahkan tubuh mereka sambil juga menyebabkan kerusakan, kadang-kadang tak dapat dipulihkan, terhadap pikiran dan jiwa mereka. Akibat yang menggentarkan dari pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan ini menyebar ke keluarga dari para korban dan …
Kata pengantar oleh Arbi Sanit dan Hendardi
Mengkaji lebih lanjut mengenai masalah dan delik-delik keagamaan yang diatur dalam RUU KUHPidana. Dalam buku ini dikatakan RUU KUHPidana dinilai masih memiliki kekurangan sehingga masih menimbulkan disparitas dan diskriminasi hukum terhadap mereka yang dianggap berbeda agama, keyakinan, etnis maupun ras.
diterjemahkan dari= Monitoring Places of Detention: A Practical Guide, Jenewa: APT, 2004.