Berisi peraturan-peraturan tentang pemidanaan, sistem, arti, tujuan, dan cara pelaksanaan berbagai macam pemidanaan dan tindakan-tindakan terhadap si pelanggar hukum pidana.
Membahas kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan hukum dari negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan atau disebut kejahatan ketatanegaraan. Kejahatan itu meliputi: kejahatan terhadap keamanan negara; terhadap martabat presiden dan wakilnya; berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban dan hak kewajiban; terhadap ketertiban umum; dan kejahatan terh…