Cetak biru ini disusun melalui studi diagnostik terhadap permasalahan, kendala-kendala dan titik kelemahan, yang menghambat kinerja sebuah pengadilan khusus, dan memuat rekomendasi bagi penyelesaian permasalahan tersebut. tentu saja studi tersebut dilakukan antara lain dengan mengambil pelajaran dari proses serupa yang dilakukan terhadap pengadilan khusus yang lain, dengan tetap mengedepankan k…
Membahas sengketa kewenangan antarlembaga negara yang menurut UUD 1945 penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Pengaturan hal ini merupakan hal baru dalam kehidupan ketatanegaraan sebagai akibat terjadinya perubahan konstitusi pada era reformasi. Aspek yang diuraikan anatra lain mengenai siapa saja yang masuk kategori lembaga negara, obyek yang dipersengketakan, pihak-pihak yang ber…
Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman hak asasi manusia kepada seluruh warga masyarakat. Tugas ini hanya bisa dijalankan oleh aparatur pemerintah yang memiliki pengetahuan, pemahaman, serta kepedulian terhadap hak asasi manusia. Pendek…
Mengajukan gagasan bahwa peranan lembaga pengadilan tidak saja bersifat yuridis formal, tetapi perlu pula lembaga pengadilan memiliki dan mengembangkan peranan yang bersifat yuridis materiil termasuk peran yang bersifat nonyuridis. Memberikan penjelasan mengenai unsur-unsur pengadilan dan esensi dibentuknya lembaga pengadilan. Sehingga ketika membicarakan pengadilan tidak hanya terpusat pada h…
Berisi rancangan undang-undang perlindungan saksi versi koalisi dan versi DPR
Buku ini berisi komentar atas reglemen hukum acara di dalam pemeriksaan di muka pengadilan negeri atau HIR