Berisi Mahkamah konstitusi Austria, Jerman, Italia, Taiwan, Perancis, Hongaria, Rusia, Korea Selatan. Afrika Selatan, dan Thailand.
Kumpulan tulisan tentang beragama, berkeyakinan dan berkonstitusi: tinjauan konstitusional praktik kebebasan beragama/ berkeyakinan di Indonesia. Lampiran berisi skema perbandingan konstitusi beberapa negara dalam hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Berisi pandangan teoritis dan praktik keadaan darurat dan hukum tata negara darurat.
Buku teks ini menjelaskan berbagai persoalan hukum tata negara Indonesia dengan perspektif baru setelah reformasi. Berisi materi hukum tata negara positif yang berlaku di Indonesia terutama setelah adanya perubahan UUD 1945 dan perubahan berbagai peraturan perundang-undangan.
Buku ini memaparkan pemikiran penulis bahwa konsep ketatanegaraan constitutional democracy (demokrasi konstitusional) dan democratische rechtstaat (negara hukum yang demokratis/ nomokrasi) sama pentingnya dengan ecocracy. Ecocracy sebagaimana dikemukakan penulis adalah kedaulatan lingkungan hidup atau ekosistem dimana suatu pemerintahan mendasarkan kepemerintahannya secara taat asas pada prinsi…
Membahas sengketa kewenangan antarlembaga negara yang menurut UUD 1945 penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Pengaturan hal ini merupakan hal baru dalam kehidupan ketatanegaraan sebagai akibat terjadinya perubahan konstitusi pada era reformasi. Aspek yang diuraikan anatra lain mengenai siapa saja yang masuk kategori lembaga negara, obyek yang dipersengketakan, pihak-pihak yang ber…
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip keadulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh pa…
Lampiran berisi: UU no. 31 tahun 2002 tentang partai politik dan UU no. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Memberikan gambaran tentang perubahan baru yang terjadi dalam amandemen UUD 1945 dengan berbagai rancangan yang benar-benara baru maupun pasal-pasal yang dimodifikasi dari pasal aslinya. Disamping itu juga membicarakan mengenai teknik-teknik perubahan UUD dan pasal-pasal yang sudah tidak sesuai lagi.