Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman hak asasi manusia kepada seluruh warga masyarakat. Tugas ini hanya bisa dijalankan oleh aparatur pemerintah yang memiliki pengetahuan, pemahaman, serta kepedulian terhadap hak asasi manusia. Pendek…