Buku ini merupakan hasil pengelolaan sekaligus catatan atas proses konsultasi Publik Nasional perlindungan HAM melalui reformasi KUHP. Materi olahan mencakup prosiding, makalah-makalah para narasumber dan rujukan-rujukan terkait dengan upaya reformasi hukum pidana di Indonesia. Buku ini dibagi atas tujuh bab pembahasan yakni: Bab I mengenai Dinamika Pembaruan KUHP, Bab II mengenai Delik Keagama…
Position Paper bersama antara Yayasan TIFA, ELSAM, LBH PERS, KRHN dan WAHID INSTITUTE
Berbeda dengan KUHP yang berlaku pada saat ini, RKUHP ini terdiri dari 2 buku. Buku pertama merupakan ketentuan umum yang mengatur mengenai ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, pidana dan tindakan, gugurnya penuntutan dan pelaksanaan pidana serta pengertian istilah dan penutup. Buku kedua mengatur mengenai seluruh tindak …
Pada masa pemberlakuannya KUHP di Indonesia sekitar tahun 1915, prinsip kemaritiman yang dianut oleh Kerajaan Belanda adalah Mare Liberum yang menyatakan wilayah laut sebagai laut bebas yang dapat diakses oleh siapapun tanpa ada pengecualian. Konsepsi ini berhadap-hadapan dengan doktrin mare clausum yang dianut sebagian negara maritim besar yang menyatakan laut tertutup dan tidak bisa diakses o…
Selain perdebatan mengenai rumusan kejahatan lingkungan yang masih belum akurat dalam R KUHP juga ada persoalan mengenai politik kodifikasi dan status tindak pidana lingkungan yang mayoritas berada dalam pidana administratif. Oleh karena maka tindak pidana lingkungan hidup dalam KUHP hanya yang bersifat generic crime yakni terkait pasal 389 dan 390. Selebihnya, maka tindak pidana lingkungan hid…
Perubahan KUHP yang dianggap sebagai peninggalan penjajah harus mengacu pada pengalaman penerapan hukum yang sering kali dianggap tidak adil, karena ketidakjelasan materi yang diatur dalam KUHP. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan arti dan arah terhadap isi/substansi KUHP menunjukkan bahwa perubahan KUHP harus mengacu pada pengalaman penerapan hukum. Dalam hal ini kejelasan rum…
Jaminan hak-hak pemulihan korban pelanggaran hak asasi manuisa yang berat tidak hanya diakui dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, tetapi juga termaktub dalam UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah direvisi dengan UU No. 31/2014. UU terakhir selain mengatur hak pemulihan korban, juga merupakan UU yang menjadi dasar pembentukan Lembaga Perlindungan …