Book
Mendorong Kebijakan Pemulihan yang Efektif: Rekomendasi Pembaruan Kebijakan Pemulihan bagi Korban Pelanggaran HAM yang Berat Pasca Lahirnya UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Jaminan hak-hak pemulihan korban pelanggaran hak asasi manuisa yang berat tidak hanya diakui dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, tetapi juga termaktub dalam UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah direvisi dengan UU No. 31/2014. UU terakhir selain mengatur hak pemulihan korban, juga merupakan UU yang menjadi dasar pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasar UU, LPSK memiliki wewenang untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berupa kompensasi dan restitusi. UU tersebut sekaligus mengatur mekanisme atau prosedur mengenai pemberian hak-hak pemulihan korban. Sebagai turunannya, Pemerintah mengeluarkan PP No. 44/2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Negara memang telah memberikan jaminan normatif hak-hak pemulihan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, namun untuk mengaksesnya ternyata tidak mudah. UU menyatakan bahwa untuk mendapatkan restitusi dari pelaku atau kompensasi dari negara haruslah melalui jalur pengadilan. Artinya, keputusan untuk pemberian hak-hak tersebut harus didahului dengan menggelar pengadilan hak asasi manusia atas suatu peristiwa yang di dalamnya terdapat dugaan pelanggaran HAM yang berat. Sementara untuk menggelar suatu pengadilan HAM ad hoc misalnya, dibutuhkan perhatian dan kemauan politik yang luar biasa besar dari para pemimpin negara, khususnya Presiden.
Tidak tersedia versi lain