Tulisan ini membahas mengenai maksud, orientasi dan tujuan yang melekat di dalam teks/ redaksi RUU yang mengatur sumber daya alam. RUU tersebut adalah: RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Umum, RUU Pengelolaan wilayah pesisir terpadu, RUU PSDA, RUU Sumber daya Air
Isi: komentar umum kovenan hak sipil dan politik.
Hasil pemetaan atas situasi demokrasi di Kabuoaten Batang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Pontianak, dan Kabupaten Tangerang. Meski studi dilakukan di tingkat kabupaten, buku ini juga mengandung analisa perbandingan antara temuan dalam cakupan nasional (33 provinsi).
Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya diadopsi pada sesi ke 35 Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 24 November 2005.