Pelaku ekonomi di Indonesia pada dasarnya sangat bervariasi, baik mengenai eksistensinya di dalam peraturan perundang-undangan maupun kedudukan institusinya. KIta mengenal mulai dari usaha perorangan, badan usaha hingga korporasi yang mampu melampui dan mempengaruhi kekuasaan negara. Dalam tinjauan HAM, eksistensi dan ekspansi korporasi dapat berkontribusi untuk kesejahteraan ekonomi dan lapang…
Di dalam Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa pemerintah, sebagai pemegang mandat untuk mewakili negara, mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Buku ini berisi tentang hak hak masyarakat Indonesia untuk beragama.