Buku ini berusaha membuka ruang belajar yang tidak terbelenggu oleh berbagai stigma tentang desa. Di baik proses penghancuran terhadap desa, masih ada sejumlah hal positif yang bisa di tafsir ulang untuk keperluan mengembangkan hakikat sejati desa. Itu pula sebabnya mengapa UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah bisa dijadikan pijakan baru dalam upaya mengembalikan kesejatian berbagai…
Ada beberapa hambatan serius dalam mempromosikan dan mengkampanyekan sistem pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat ( CBRNM). Salah satunya adalah masih minimnya jumlah pendamping hukum masyarakat (public interest lawyers) yang memiliki kemampuan menulis dan menganalisa yang mumpuni. Ini kemudian berantai pada relatif lemahnya kemampuan mereka dalam mengadvokasi kasus-kasus masyarakat …
Digest volume 3 fokus membahas penelitian dan kajian sosio-legal. Sebagian tulisan dalam Digest kali ini merupakan abstraksi dari makalah-makalah dalam pelatihan metodologi penelitian sosio-legal yang diselenggarakan oleh Epistema Institute.
Tulisan ini membahas mengenai maksud, orientasi dan tujuan yang melekat di dalam teks/ redaksi RUU yang mengatur sumber daya alam. RUU tersebut adalah: RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Umum, RUU Pengelolaan wilayah pesisir terpadu, RUU PSDA, RUU Sumber daya Air
Hukum agraria meliputi pengaturan mengenai penguasaan, pengelolaan tanah, dan kekayaan alam serta penataan ruang. Buku ini membongkar tradisi yang mereduksi hukum agraria hanya sekedar hukum tanah. Menyajikan pelbagai kompleksitas dalam penafsiran, pengaturan, dan implementasi peraturan perundang-undangan mengenai tanah, kekayaan alam, dan ruang di Indonesia.