isi dari kertas posisi ini adalah merupakan pijakan untuk advokasi isu-isu strategis dalam KUHAP. Bagian ketiga ini berisi hak-hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP.
Merupakan kertas posisi yang dibuat oleh berbagai organisasi masyarakat yang tergabung dalam Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara (KuHAP). Bagian I dan II ini memuat politik hukum KUHAP dan prinsip-prinsip umum.
Berisi: undang-undang kebebasan informasi Amerika Serikat, Jepang, dan Thailand dalam versi Inggris-Indonesia
Akar dari persoalan merebaknya praktek korupsi, kolusi, nepotisme, serta pelanggaran HAM dalam pemerintahan orde baru adalah lemahnya kontrol masyarakat terhadap negara. Oleh karena itu, hal mendasar yang harus dilakukan dalam kerangka reformasi adalah memperkuat kedudukan masyarakat di hadapan negara. Disinilah ditemukan urgensi UU Kebebasan informasi.
This research assesses the effectiveness of good governance and legal reform programs and policies, especially under the World Bank, which have been introduced in Indonesia since the financial crisis in 1997. The research argues that the World Bank projects on good governance have systematically, but softly, hijacked state and non-state institutions in Indonesia, in order to impose a view of go…
Represent a unique blend of political and legal theory.Minow argues that innovative legal institutions and practices such as truth commissions and civil damage actions against groups that sponsor hate, often work better than more conventional criminal proceeding and sanctions.
Mengkaji lebih lanjut mengenai masalah dan delik-delik keagamaan yang diatur dalam RUU KUHPidana. Dalam buku ini dikatakan RUU KUHPidana dinilai masih memiliki kekurangan sehingga masih menimbulkan disparitas dan diskriminasi hukum terhadap mereka yang dianggap berbeda agama, keyakinan, etnis maupun ras.
Kebebasan pers merupakan hal yang baru dalam kaidah hukum pidana. Dalam buku ini dibahas lebih lanjut delik pers dalam terminologi hukum dan kaitan dengan delik-delik lainnya seperti delik berita bohong, delik penodaan agama, delik penghinaan terhadap kepala negara dan perbedaan RUU KUHPidana dan UU Pers.