Akar dari persoalan merebaknya praktek korupsi, kolusi, nepotisme, serta pelanggaran HAM dalam pemerintahan orde baru adalah lemahnya kontrol masyarakat terhadap negara. Oleh karena itu, hal mendasar yang harus dilakukan dalam kerangka reformasi adalah memperkuat kedudukan masyarakat di hadapan negara. Disinilah ditemukan urgensi UU Kebebasan informasi.