Dalam waktu yang relatif singkat, internet telah menjadi instrumen yang begitu penting bagi kehidupan sosial masyarakat modern, termasuk di Indonesia. Pada 2009, menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna Internet Indonesia berada di kisaran angka 30 juta, angka tersebut naik tajam pada akhir tahun 2014 menjadi 88,1 juta pengguna. Terus bertambahnya pengguna i…
Pemerintah pusat semestinya dapat memberikan legitimasi hukum dan politik bagi KKR Aceh untuk memperkuat status kelembagaannya di tingkat nasional, yang merupakan salah satu hasil dari kesepakatan damai yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia. Pembentukan Peraturan Presiden (Perpres), atau bentuk kebijakan lainnya, yang dilengkapi dengan kebijakan khusus untuk pemenuhan hak atas pemulihan…
Keberanian dan keberhasilan pembentukan KKR Aceh, dengan dukungan penuh masyarakat sipil, harapannya akan menjadi salah satu jalan keluar alternatif, dari seluruh kebuntuan langkah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang lebih komprehensif di tingkat nasional. Meski dalam implementasinya tentu memiliki hambatan yang cukup besar, khususnya terkait dengan kerumitan birokrasi yang dihadapi, te…
In the context of human rights promotion, the high number of internet users has certainly created a lot of opportunities. According to the statement made by Frank La Rue, the UN Special Rapporteur on Freedom of Opinion and Expression, the internet has become a highly necessary tool to fulfill various human rights, to combat injustice, and to accelerate development and human advancement. Therefo…
Tulisan kali ini akan menyoroti inisiatif awal pemanfaatan dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, di kawasan Asia Tenggara, dengan mengambil contoh di tiga negara, Indonesia, Malaysia dan Filipina. Selain itu, dalam tulisan ini juga akan dibahas mengenai kerangka dan model yang dianut di tiap-tiap negara dalam mengatur pemanfaatan dan pengembangan teknologi inf…
Kebutuhan tentang UU Intersepsi Komunikasi semakin mendapatkan basis sosiologis dan praktisnya, mengingat semakin meningkatnya praktik-praktik intrusi terhadap komunikasi dan kehidupan pribadi warga negara. Intrusi terhadap privasi tidak lagi semata-mata dilakukan oleh institusi negara, seperti intelijen atau penegak hukum, tetapi juga antar-individu atau bahkan dilakukan korporasi swasta, untu…
UU Pemerintahan Aceh juga sekaligus mengamanatkan pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh (Pasal 228), yang memiliki mandat untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sesudah undang-undang ini diundangkan. Sedangkan untuk perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu, undang-undang ini mengamanatkan dan me…
Sejak tahun 1984 hingga saat ini, Indonesia telah mengesahkan setidaknya delapan dari sembilan perjanjian internasional hak asasi manusia yang utama, ke dalam hukum nasionalnya. Jika diperbandingkan dengan negara maju, yang dikatakan memiliki komitmen penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi bagi warganya lebih baik, Indonesia telah jauh lebih banyak melakukan pengesahan. Sebagai con…
Kemajuan teknologi telah mendorong lahirnya metode yang lebih inovatif dalam pemantauan dan pendokumentasian pelanggaran hak asasi manusia, juga menjadikan advokasi hak asasi manusia lebih efisien dan efektif. Dengan teknologi, dapat dikumpulkan data visual dan numerik yang lebih akurat tentang pelanggaran hak asasi manusia, zona konflik dan potensi ancaman terhadap populasi. Teknologi juga da…
Kekerasan 1965 masih menjadi satu dari isu politik kontestasi di Indonesia. Negara berkesempatan untuk menyelenggarakan satu debat terbuka terkait isu tersebut pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, dan kemudian diikuti pengesahan UU No. 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), yang diharapkan dapat menjadi instrumen formal untuk mendorong penyelesaian kekelaman peristiwa itu…