Tulisan kali ini akan menyoroti inisiatif awal pemanfaatan dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, di kawasan Asia Tenggara, dengan mengambil contoh di tiga negara, Indonesia, Malaysia dan Filipina. Selain itu, dalam tulisan ini juga akan dibahas mengenai kerangka dan model yang dianut di tiap-tiap negara dalam mengatur pemanfaatan dan pengembangan teknologi inf…
Membahas: Tata kelola internet dan hak asasi manusi: kebijakan pemblokiran dan penyaringan (blocking/filtering),penerapan sanksi pidana terhadap pengguna internet,pemberlakuan tanggungjawab hukum pada perantara (intermediary liability),perlindungan hak atas privasi, termasuk data pribadi,jalur sirkulasi yang diskriminatif (net-neutrality),kesenjangan akses (digital divide).