Berisi: kerangka acuan diskusi perubahan UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM; naskah akademis perubahan UU nomor 26 tahun 2000 (Komnas HAM, 2005); draft naskah pedoman pelaksanaan beracara pada pengadilan HAM (Mahkamah Agung, 2007); matriks masukan amandemen UU No. 26 tahun 2000.
UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ditetapkan pada 23 November 2000. UU ini dilahirkan dalam tenggat waktu tujuh bulan, waktu yang sangat singkat dan terkesan terburu-buru, sehingga didalmnya terkandung ketidakakuratan beberapa istilah dan pengertian yang dapat berdampak pada ketidakpastian penerapannya terutama dalam pengaturan hukum acara.
Keterbatasan konsep mengenai korban yang berhak mendapatkan layanan pemberian bantuan dan tidak memadainya konsep pemberian bantuan dalam UU PSK dikhawatirkan akan menyulut kerancuan implementasi pemberian bantuan oleh LPSK Dalam UU PSK, terdapat dua pasal yang secara khusus memerintahkan pemerintah untuk menyusun peraturan pemerintah memgenai ketentuan pemberian kompensasi dan restitusi dan ke…
Kalau kami (Tim Mahasiswa) ditanya kenapa harus ada reformasi total? Jawabannya adalah untuk mewujudkan suatu tatanan INDONESIA BARU yang merupakan koerksi toral terhadap Orde Lama dan Orde Baru yang telah melakukan berbagai penyimpangan serta mendistorsi penafsiran dan pemahaman terhadap PAncasila dan UUD 1945.