Jaminan hak-hak pemulihan korban pelanggaran hak asasi manuisa yang berat tidak hanya diakui dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, tetapi juga termaktub dalam UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah direvisi dengan UU No. 31/2014. UU terakhir selain mengatur hak pemulihan korban, juga merupakan UU yang menjadi dasar pembentukan Lembaga Perlindungan …
Buku ini diharapkan memberi informasi dan manfaat bagi penyintas, keluarganya dan para pekerja kemanusiaan yang mendampinginya.
Buku ini memberi pemahaman mengenai perlunya kesadaran masalah penyiksaan. Dengan harapan, kesadaran tersebut bisa mendukung kelompok masyarakat sipil dan pemerintah untuk mengurangi, atau malah menghilangkan penyiksaan.Disertai panduan praktis menangani korban penyiksaan dan daftar lembaga yang bergerak di bidang pemulihan korban penyiksaan.