Melihat secara singkat tetapi padat tentang penghentian kehamilan yang tidak diinginkan dari sudut pandang perspektif islam dan hukum positif. Hal ini dinilai penting mengingat banyaknya korban nyawa yang terengut akibat praktek aborsi secara besar-besaran dan sembarangan.
Berisi kajian atas kepustakaan dan abstraksi kepustakaan soal perubahan iklim dan dikaitkan dengan hukum dan tenurial.
Lampiran: Permohonan ganti kerugian (restitusi atau kompensasi) para saksi korban dalam perkara pelanggaran HAM yang berat atas nama terdakwa Brigjen Pol. Drs. Johny Wainal Usman dan Kombes Pol. Drs. Daud Sihombing SH.