Buku ini memberikan gambaran utuh mengenai permasalahan penerapan penahanan pra-persidangan di Indonesia. Juga memetakan kebijakan penahanan dalam topik-topik strategis yang berguna untuk menyusun rekomendasi bagi perbaikan penerapan kebijakan penahanan.Data diperoleh dari berbagai metode dengan contoh empat kota, yaitu Medan, Makassar, Kupang dan Jakarta.
Ditujukan untuk para pejabat kepolisian negara, kejaksaan/pengadilan negeri, pamong praja, dll. Penulis adalah Ajun Komisaris Polisi Purnawirawan, Dosen pada AKABRI Bagian Kepolisian di Sukabumi.