Tentu saja tidak mudah bagi mereka yang ingin melakukan pemulihan dengan melihat berbagai aspek diatas tanpa memiliki pengalaman empiris dalam menangani korban-korban yang mengalami permasalahan stres, trauma dan penderitaan psikologi lainnya pada masa konflik.bab
Berisi sepuluh narasi korban yang bertransformasi menjadi pembela hak asasi.
Koalisi Perlindungan Saksi merupakan gabungan dari LSM/NGO yang fokus pada perempuan dan anak, korupsi dan kejahatan terorganisir, Hak Asasi Manusia, lingkungan, pers dan buruh migran
Judul Asli : The administration of justice and the human rights of detainees dan promotion and protection of human rights. Impunity adalah ketidakmungkinan de jure atau de facto untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam proses peradilan kriminal, sipil, administratif atau disipliner karena mereka tidak dapat dijadikan objek …
Membahas pembela HAM, tipe-tipe pembela HAM, dan mengapa pembela HAM patut dilindungi oleh negara.
Buku ini mendeskripsikan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana sangat penting dalam rangka penegakan hak asasi manusia (HAM), juga mendeskripsikan bagaimana bentuk perlindungan hak terhadap saksi dan korban di beberapa negara, dan menyajikan beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan perlindungan saksi dan korban.
Buku ini berisi mengenai Hak Asasi Manusia dan Hak korban HAM di dalamnya terdapat bahasan konsepsi, sejarah, prinsip, pelanggaran HAM, dan penyelesaian dalam kasus atau pelanggaran hak asasi manusia.
Memberikan gambaran tentang sejarah perlindugan saksi di beberapa negara, unsur-unsur dalam perlindungan saksi, ancaman, pembentukan program perlindungan saksi, tahapan seseorang dapat memperoleh perlindungan saksi, pihak-pihak yang bertanggungjawab, relokasi dan perubahan identitas, serta tantangan ke depan.
Buku ini merupakan hasil penelitian dari Jaringan Perempuan Indonesia Timur dengan Fakultas Teologi Universitas Artha Wacana. Menyajikan kisah dari para korban perempuan NTT yang menjadi korban peristiwa 1965, termasuk keterlibatan gereka yang mengharuskan mereka untuk mengaku "dosa" di hadapan jemaat dalam kebaktian-kebaktian.