Monopoli informasi merupakan langkah menuju pembodohan masyarakat. Dlam abad informasi dewasa ini, dirasakan perlu adanya peraturan perundangan yang melindungi hak publik untuk memperoleh informasi. Selain sebagai manifestasi dari asas demokrasi, perlindungan hak publik untuk memperoleh informasi juga akan menjadi instrumen kontrol yang efektif terhadap penyelenggara pemerintahan. RAncangan Und…
UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan sebuah perangkat hukum yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan-badan publik. Sebagai implementasi UU ini dibentuklah Komisi Informasi yang berfungsi menyusun segala bentuk standar pelayanan informasi publik dan melakukan penyelesaian sengketa antara peminta informasi dengan badan-badan…
Panduan ini akan membantu Komisi Informasi dalam melakukan penguatan kapasitas (capacity building) bagi para stafnya. Juga sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat tentang fungsi, tugas, dan segala hal yang berkaitan dengan kinerja Komisi Informasi. Pemahaman yang lebih dalam terhadap Komisi Informasi akan mendorong publik untuk lebih berani mangadukan persengketaan yang nanti dialaminya ke…
This volume of essays examines two freedoms that play a central role in modern democracies: the free exchange and dissemination of ideas coupled with the principle of open, and therefore more accountable, government. Topics covered include freedom of speech, religion and assembly; defamation of the State and of politicians; and the protection of privacy.
Akar dari persoalan merebaknya praktek korupsi, kolusi nepotisme, serta pelanggaran HAM dalam pemerintahan Orde Baru adalah lemahnya kontrol masyarakat terhadap negara. Oleh karena itu, hal mendasar yang harus dilakukan dalam kerangka reformasi adalah memperkuat kedudukan masyarakat di hadapan negara. Di sinilah ditemukan urgensi UU Kebebasan Informasi. UU ini menjamin dan mengatur hak publik a…
Berisi: undang-undang kebebasan informasi Amerika Serikat, Jepang, dan Thailand dalam versi Inggris-Indonesia
Akar dari persoalan merebaknya praktek korupsi, kolusi, nepotisme, serta pelanggaran HAM dalam pemerintahan orde baru adalah lemahnya kontrol masyarakat terhadap negara. Oleh karena itu, hal mendasar yang harus dilakukan dalam kerangka reformasi adalah memperkuat kedudukan masyarakat di hadapan negara. Disinilah ditemukan urgensi UU Kebebasan informasi.
Tujuan SK KMA No. 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan adalah untuk mamastikan terlaksananya prinsip transparansi dan mendorong pelayanan informasi yang sederhana, cepat dan berbiayai ringan di pengadilan. Dalam SK tersebut dijamin hak-hak masyarakat untuk memperoleh beberapa informasi pokok yang penting (atau dapat) diketahui publik, misalnya (x)putusan pengadilan, khususnya ya…