Kerjasama STPN Press, Sains (Sajogyo Institute), dan ISSI (Institut Sejarah Sosial Indonesia) -- Buku ini merupakan satu dari 'Trilogi Agraria' yang disiapkan oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. hasil dari perluasan narasi pameran agraria dalam rangka peringatan Setengah Abad UUPA.
This book was prepared based on the outcomes of a national seminar concerning "The Structural relationships between Indigenous Peoples, ethnic groups, nations and the state" organized by Indonesian National Commission on Human Rights.
Interaksi dan integralitas masyarakat hukum adat tumbuh dalam kekayaan budaya dan tradisi. Ia lantas menjadi keanekaragaman identitas, budaya, tradisi, bahasa, dan kepercayaan. Namun, keanekaragaman itu, realitasnya semu. Terjadi pembalikan ontologis: Negara lebih real daripada masyarakat hukum adat. Secara struktural kekuasaan pun, ia dinilai sebagai "the other". Dibiarkan hidup, tapi dalam ba…
Gagasan penulisan buku ini bermula dari minimnya bacaan/referensi tentang politik agraria, yang menentukan pasang-surut nasib kaum petani dari zaman ke zaman. Sementara itu, ada kebutuhan kuat untuk memperoleh penjelasan tentang dinamika yang menentukan nasib kaum petani. Sepanjang tahun 1993 - 1998, penulis melakukan studi terhadap sejumlah bacaan --sebagian besar yang tercantum dalam Daftar P…
Buku ini mencoba memotret sebuah proses pendalaman demokrasi dan penghormatan terhadap hak-hak asasi yang terjadi di Indonesia. Terekam di sini suatu dinamika di mana perda-perda syariah yang dianggap mengancam kebebasan sipil dipelajari dengan seksama.
Berisi bunga rampai tulisan dari para pakar hukum mengenai pribadi Soetandyo, hukum sebagai realitas sosial, dan hukum sebagai kebijakan politis.
Dilihat dari permukaan, konflik atas tanah dewasa ini ditandai oleh suatu permintaan yang begitu besar akan tanah untuk proyek-proyek pemerintah sendiri, seperti pembangunan waduk, jalan, dll, maupun proyek-proyek swasta. Pada segi yuridis, konflik pertanahan dimulai dari suatu pemberian hak atas sebidang tanah yang secara de facto tanah tersebut sudah mulai dimuati oleh hak pihak lain.^bab