Buku yang terdiri dari 12 bab ini mengulas soal kejahatan yang dilakukan oleh negara dan pejabat negara. Pada bab 2 buku diulas mengenai korupsi dan kejahatan korporasi negara, yang dimasukkan dalam kejahatan ini adalah gambaran tentang perampasan tanah secara illegal, penahanan illegal, kerja paksa, pengusiran paksa, pemecatan, intimidasi, pemerkosaan, kekerasan, pembakaran rumah, penyiksaan, …
This book was prepared based on the outcomes of a national seminar concerning "The Structural relationships between Indigenous Peoples, ethnic groups, nations and the state" organized by Indonesian National Commission on Human Rights.
Interaksi dan integralitas masyarakat hukum adat tumbuh dalam kekayaan budaya dan tradisi. Ia lantas menjadi keanekaragaman identitas, budaya, tradisi, bahasa, dan kepercayaan. Namun, keanekaragaman itu, realitasnya semu. Terjadi pembalikan ontologis: Negara lebih real daripada masyarakat hukum adat. Secara struktural kekuasaan pun, ia dinilai sebagai "the other". Dibiarkan hidup, tapi dalam ba…