Berisi bunga rampai tulisan dari para pakar hukum mengenai pribadi Soetandyo, hukum sebagai realitas sosial, dan hukum sebagai kebijakan politis.
Salah satu persoalan penting setelah terjadinya empat kali perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Buku ini menelaah proses impeachment di Indonesia dan mengenai Pendapat DPR bahwa Presiden…