Tulisan kali ini akan menyoroti inisiatif awal pemanfaatan dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, di kawasan Asia Tenggara, dengan mengambil contoh di tiga negara, Indonesia, Malaysia dan Filipina. Selain itu, dalam tulisan ini juga akan dibahas mengenai kerangka dan model yang dianut di tiap-tiap negara dalam mengatur pemanfaatan dan pengembangan teknologi inf…
Masalah pengaturan Internet dan HAM di Indonesia menjadi salah satu tantangan HAM saat ini, karena internet telah menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pada tahun 2012, Indonesia menduduki posisi 8 di dunia dan posisi 4 di Asia dalam jumlah penggunaan internet (facebook 51.096.860 pengguna, twitter kurang lebih 20 juta pengguna, dan blog sekitar 5.270.658.). Nam…
Membahas: Tata kelola internet dan hak asasi manusi: kebijakan pemblokiran dan penyaringan (blocking/filtering),penerapan sanksi pidana terhadap pengguna internet,pemberlakuan tanggungjawab hukum pada perantara (intermediary liability),perlindungan hak atas privasi, termasuk data pribadi,jalur sirkulasi yang diskriminatif (net-neutrality),kesenjangan akses (digital divide).
Terus bertambahnya pengguna internet, termasuk makin besarnya penggunaan teknologi ini dalam kehidupan sehari-hari, telah melahirkan berbagai dampak sosial, ekonomi dan politik. Oleh karena itu, Internet membutuhkan regulasi yang komprehensif untuk mencegah hilangnya fungsi, sekaligus menjaga efisiensi dan interoperabilitasnya. Selain itu, pengaturan ini juga penting untuk meletakkan prinsip-pr…
Sejak pertama kali diperkenalkan pada 1988, perkembangan dan pertumbuhan internet terjadi sangat cepat. Dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta dan dengan jumlah pengguna aktif internet sebanyak 88, 1 juta , Indonesia tumbuh menjadi pengguna internet terbesar di ASEAN. Meski dari sisi persentase sebaran dan penetrasi internet, sebenarnya Indonesia masih cukup rendah. Pertumbuhan yang besar i…
Kebijakan yang terkait dengan konten internet dibutuhkan dalam rangka mewujudkan lalu lintas kegiatan internet dengan tetap mengedepankan kepentingan umum. Meskipun dunia internet adalah dunia yang sifatnya virtual, tetapi internet tidak dibangun sebagai zona yang bebas hukum, sehingga hukum tetap diperlukan untuk mengatur sikap tindak dari masyarakat. Kebutuhan ini setidaknya lahir dari dua pe…
Praktik intervensi terhadap privasi, dalam bentuk pemindaian (surveillance), penyadapan/intersepsi komunikasi dan gangguan terhadap data pribadi telah menjadi salah satu persoalan besar yang mengemuka dalam beberapa tahun terakhir, terutama dengan semakin meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi khususnya internet. Oleh karena itu setiap negara perlu memiliki undang-undang ya…
Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik pada satu sisi ditujukan untuk melindungi hak-hak dan reputasi orang lain. Namun pada sisi yang lain dapat dipahami sebagai upaya kontrol yang kuat terhadap pandangan dan ekspresi publik. Berbagai kasus mencuat dalam setidaknya lima tahun penerapan undang-undang tersebut. Situasi tersebut telah menimbulkan ketakutan luar bi…
Kebijakan yang terkait dengan konten internet dibutuhkan dalam rangka mewujudkan lalu lintas kegiatan internet dengan tetap mengedepankan kepentingan umum. Meskipun dunia internet adalah dunia yang sifatnya virtual, tetapi internet tidak dibangun sebagai zona yang bebas hukum, sehingga hukum tetap diperlukan untuk mengatur sikap tindak dari masyarakat. Kebutuhan ini setidaknya lahir dari dua pe…
Apa sumbangsih gerakan masyarakat sipil bagi pemajuan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia? Bila dua puluh tahun lalu menyoal HAM bisa dituduh subversif, kini HAM tidak sekadar dianggap/diakomodir, namun juga mendapat posisi istimewa, tak terkecuali dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan regulasi negara. Selain secara khusus tercakup dalam konstitusi dan undang-undang, kini dalam setiap pe…