Kajian spesifik tentang Partai Demokrasi Indonesia 1973-1986
Buku ini berisi sebuah usulan tentang 3 Rancangan Undang-undang (RUU) bidang politik. RUU tentang Dewan Perwakilan Rakyat serta Utusan Daerah dan Golongan, RUU tentang Partai Politik, dan RUU tentang Pemilihan Umum. Tiga Undang-undang ini adalah dasar utama yang mengatur dan melindungi hak partisipasi rakyat dalam politik, dalam kerangka besar menegakkan kedaulatan Rakyat.
Menjelaskan program dan ideologi partai politik peserta pemilu 2004, 24 partai.Dan juga partai-partai yang tidak lolos verifikasi KPU dan tidak memenuhi persyaratan.
Buku ini melukiskan kejadian atau peristiwa-peristiwa seputar 30S, PKI dan lahirnya Orde Baru.
Buku ini membahas peran partai secara institusional sebagai pusat yang mengendalikan kemenangan meraih kursi legislatif. Tujuan dan kejelasan program partai serta garis ideologi akan menjadi penentu, seberapa besar partai politik diminati dan meraih dukungan yang terukur. Isu yang juga dibahas adalah mengenai hubungan antara politisi dengan partai politik.
Daftar Isi: Legal reasoning dalam interpretasi konstitusi; Kewenangan MK dalam pengajuan UU (usulan amandemen ulang kekuasaan kehakiman); dekonstruksi kewenangan legislasi; constitutional review; Rekonstruksi kerugian konstitusional sebagai pintu masuk constitutional complaint; Kewenangan MK dalam pembubaran partai politik; Peranan hukum adat; Kuota perempuan dalam partai politik dan parlemen.
Pemilihan umum legislatif 2004 yang merupakan pemilu multipartai kedua pasca-Orde Baru, berlangsung relatif bebas, adil, dan demokratis pada 5 April 2004 yang lalu. Pemilu dengan sistem yang amat rumit, jumlah pemilih yang sangat besar, dan cakupan daerah pemilihan yang sangat luas tersebut dipuji banyak kalangan sebagai salah satu pemilu demokratis terbesar di dunia. Indonesia kemudian dijuluk…