Indonesian Legal Resource Center (ILRC) atas dukungan dari Hivos mencoba mendorong para peneliti dari berbagai kalangan seperti akademisi, dan pratisi kebebasan beragama/berkeyakinan untuk melakukan penelitian isu-isu spesifik KBB seperti rumah ibadah, penodaan agama, disentralisasi dan KBB, dan eksistensi agama/kepercayaan non mainstream.
Laporan tahunan mengenai kebebasan beragama/berkeyakinan ini memuat kajian khusus mengenai modus penyelesaian negara atas kasus kebebasan beragama. Potret pelanggaran yang diangkat adalah: Kasus HKBP Filadelfia, kasus Syiah Sampang II, Ahmadiyah Jawa Barat, perda syariah di Jawa Barat, kasus gereja di Singkil Aceh, dan kasus GKI Taman Yasmin.
Berisi: Kasus Cisalada, kasus Cikeusik, judicial review terhadap peraturan gubernur/bupati/walikota tentang pelaranagn aktivitas jemaah ahmadiyah, laporan alternatif universal periodic review tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau keyakinan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama sama dnegan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan keyakinannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.
Buku ini memaparkan refleksi pengalaman ICRP dalam proses judicial review terhadap Penetapan Presiden No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, di Mahkamah Konstitusi.
Berisi tulisan-tulisan yang merefleksikan kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, yang diangkat berdasarkan sejumlah kasus kekerasan terhadap kelompok penganut agama atau kepercayaan tertentu di Indonesia. Tujuh kasus yang diangkat adalah: kasus salat dua bahasa di Malang; kasus Jemaah Ahmadiyah di Lombok; kasus penutupan dan pembakaran gereja di Jawa Barat; kasus Pondok pesan…
Prolog oleh Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, epilog oleh Musdah Mulia. Buku ini berisi perjalanan judicial review di Mahkamah Konstitusi UU no. 1/PNPS/1965, disertai risalah persidangannya.
Buku ini memberi fokus pada pendalaman perspektif HAM atas isu kebebasan berkeyakinan, beragama, dan beribadah yang berguna bagi aparat kepolisian dalam menjabarkan fungsi dan perannya sesuai dengan amanat konstitusi, undang-undang, hingga aturan internal kepolisian.