Tidak terdapat rujukan yang pasti mengenai berapa jumlah lembaga negara yang ada, namun setidaknya sampai tahun 2011, setidaknya terdapat 88 lembaga negara independen, baik yang dibentuk melalui undang-undang maupun Keppres, ataupun Peraturan pemerintah. Sementara itu berdasar sumber lain di tahun 2012, tercatat sebanyak 94 lembaga negara. Untuk membiayai sejumlah lembaga negara tersebut, angga…
Indonesian Legal Resource Center (ILRC) atas dukungan dari Hivos mencoba mendorong para peneliti dari berbagai kalangan seperti akademisi, dan pratisi kebebasan beragama/berkeyakinan untuk melakukan penelitian isu-isu spesifik KBB seperti rumah ibadah, penodaan agama, disentralisasi dan KBB, dan eksistensi agama/kepercayaan non mainstream.
Laporan tahunan mengenai kebebasan beragama/berkeyakinan ini memuat kajian khusus mengenai modus penyelesaian negara atas kasus kebebasan beragama. Potret pelanggaran yang diangkat adalah: Kasus HKBP Filadelfia, kasus Syiah Sampang II, Ahmadiyah Jawa Barat, perda syariah di Jawa Barat, kasus gereja di Singkil Aceh, dan kasus GKI Taman Yasmin.
Berisi: Kasus Cisalada, kasus Cikeusik, judicial review terhadap peraturan gubernur/bupati/walikota tentang pelaranagn aktivitas jemaah ahmadiyah, laporan alternatif universal periodic review tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau keyakinan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama sama dnegan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan keyakinannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.
Buku ini memaparkan refleksi pengalaman ICRP dalam proses judicial review terhadap Penetapan Presiden No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, di Mahkamah Konstitusi.