buku ini mengkritisi pelaksanaan Mahkamah Konstitusi di empat negara di-compare dengan eksistensi dan fungsi Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Buku ini mengkaji keberadaan mahkamah konstitusi yang membawa pembaruan terhadap sistem kekuasaan di Negara Republik Indonesia, pasca perubahan UUD 1945.
Bagian pertama buku ini menguraikan negara hukum dan perkembangannya serta sendi-sendi negara agar pembaca dapat menyimak hubungan antara negara hukum, sendi negara vertikal dan otonomi daerah. Setelah itu diuraikan hukum otonomi daerah sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Pada bagian terakhir menguraikan hukum otonomi daerah positif melalui UU no. 32 tahun 2004.
Sejak terjadinya reformasi di tahun 1998, tonggak sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia seolah dimulai dari awal. Dari tahun 1999 sampai dengan 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan mendasar sebanyai empat kali, indonesia telah mengadopsikan prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, mulai dari pemisahan kekuasaan dan check balances sampai dengan penyelesaian konflik…
Memaparkan peranan Proklamasi kemerdekaan Indonesia dalam pembentukan konstitusi Indonesia.
Salah satu persoalan penting setelah terjadinya empat kali perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Buku ini menelaah proses impeachment di Indonesia dan mengenai Pendapat DPR bahwa Presiden…
Membahas sengketa kewenangan antarlembaga negara yang menurut UUD 1945 penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Pengaturan hal ini merupakan hal baru dalam kehidupan ketatanegaraan sebagai akibat terjadinya perubahan konstitusi pada era reformasi. Aspek yang diuraikan anatra lain mengenai siapa saja yang masuk kategori lembaga negara, obyek yang dipersengketakan, pihak-pihak yang ber…
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip keadulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh pa…
Merupakan disertasi doktor yang diharapkan dapat memberi sumbangan bagi perkembangan pemikiran ilmu hukum, karena mengulas pengaruh kekuasaan pemerintahan di era Suharto terhadap pelaksanaan fungsi peradilan. Pengaruh kekuasaan pada proses penyidikan sampai pada putusan hakim, terutama kasus-kasus yang menyinggung kepentingan penguasa.
Mengangkat tema umum terkait dengan putusan MK atas perkara Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan perkara nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tentang Pengujian UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945. ---------------------------------- Daftar Isi: Hakikat desentralisasi dalam sistem ketatanegaraan RI; Asas …