Dua tujuan utama pendirian BUMN, yakni tujuan bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis dan bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti perusahaan listrik, minyak dan gas bumi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. BUMN Kehutanan yang khusus mengelola hutan di pulau Jawa adalah Perum Pe…