UU No. 22 tahun 1999 adalah langkah pembaharuan besar dalam sejarah desentralisasi dan pemerintahan daerah di Indonesia, buku ini tidak hanya menawarkan paradigma baru desentralisasi dan otonomi daerah, melainkan juga merekomendasikan RUU otonomi Daerah yang bersifat alternatif dalam rangka perbaikan dan penyempurnaa kebijakan otonomi daerah.