Merupakan analisa dan penjabaran atas temuan penelitian yang dilaksanakan oleh PSHK. Dimana pelaksanaannya melibatkan para advokat, masyarakat pengguna jasa advokat, dan anggota masyarakat umum di lima kota besar - Jakarta, Surabaya, Medan, Makasar dan Samarinda.
Dilengkapi dengan peta gedung DPR dan lampiran proses pembentukan undang-undang dibagi berdasarkan pemberi usulan (Presiden, DPR atau DPD).
Secara Substansial, isi Perda Ketertiban Umum (Tibum) No. 8 Tahun 2007 ini telah menabrak atau melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal di dalam Perda ini jelas-jelas tidak berpihak dan membuang jauh hak hidup warga Jakarta khususnya warga yang miskin. Argumentasi yang diberikan pihak pemprov dan DPRD dengan perda ini adalah untuk membuat kota JAkarta ma…
Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi komitmen dari pemerintah RI saja, tetapi sudah menjadi komitmen seluruh negara dan bangsa-bangsa di dunia; karena korupsi merupakan permasalah dunia yang sangat menggangu semua negara. Hal ini secara nyata terbukti dengan munculnya Konvensi PBB tentang Anti korupsi pada 2003 (UNCAC). Komitmen pemerintah RI tergambar secara jelas dengan dikeluarka…