Buku ini berisi mengenai gagasan pokok kosntitusi, penguatan demokrasi kerakyatan dan kebangsaan, menata demokrasi di parlemen, menata pemerintahan berdemokrasi, menata kekuasaan kehakiman, dan menata kelembagaan dan penegakan hukum di Indonesia untuk mengingat bagaimana hukum yang sebelumnya yang sesuai di Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mengevaluasi konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Buku ini menghimpun pandangan mengenai agenda pembaharuan hukum berdasarkan UUD 1945 dalam rangka kebijakan penataan hukum Indonesia pasca reformasi. - Daftar Isi berisi antara lain: Desain pembangunan hukum; Memberantas korupsi dan pencucian uang; Akuntabilitas lembaga penegak hukum dan advokat; Profesi hukum dan pendidikan tinggi hukum (standar minimum profesi polisi, jaksa).
Membicarakan HAM secara komprehensif mulai dari landasan filosofis, historis, yuridis konstitusional sampai pada tingkatan implementatif dalam mekanisme monitoring penegakan HAM, baik pada tingkat internasional, regional, maupun nasional.
Sejarah ketatanegaraan Indonesia mengenal tiga konstitusi yang pernah diberlakukan : UUD 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (Konstitusi RIS 1949), dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Diantara ketiganya, UUD 1945 merupakan yang terlama diberlakukan yaitu antara tahun 1945-1949 dan tahun 1959 hingga kini. Berbagai cara menerapkan UUD 1945 telah dilakukan pada masa ya…