Mekanisme Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court - ICC) merupakan mekanisme yang dibangun untuk menunaikan kebutuhan melawan impunitas atas pelaku kejahatan kemanusiaan. Sejak didirikan pada tahun 2002, Pengadilan Kejahatan Internasional telah menjadi lembaga yang kompeten dalam uapaya pemidanaan bagi pelaku kejahatan internasional.
Konsep kejahatan terhadap kemanusiaan pertama kali digunaka di Nuremberg untuk mengutuk para pemimpin Nazi. Konsep ini telah memberikan pengakuan universal terhadap keutuhan untuk menuntut pertanggungjawaban dari para pemimpin politik yang terlibat dalam perang, genosida dan penyiksaan yang telah menodai dunia kita.