Korporasi adalah subyek tindak pidana yang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana. Untuk mendukung pendirian itu, diuraikan secara rinci sejarah pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi dan pandangan sejumlah negara tentanghal itu; sistem pertanggungjwaban korporasi dan doktrin yang melandasinya; serta contoh kejahatan korporasi dan bentuk sanksi pidananya.
Buku ini menawarkan model penanggulangan kejahatan korporasi secara integratif antara sarana penal dengan sarana nonpenal, mengingat karakter kejahatan korporasi yang demikian kompleks dan keterbatasan kemampuan jenis-jenis sanksi yang ada dalam hukum positif.
Perlu dicatat bahwa sekalipun kejahatan ekonomi pada umumnya dan kejahatan korporasi pada khususnya dilakukan tanpa kekerasan (non-violent crimes), namun selalu disertai dengan kecurangan (deceit), penyesatan (misrepresentation), penyembunyian kenyataan (concealment of facts), manipulasi, pelanggaran kepercayaan (breach of trust), akal-akalan (subterfuge) dan pengelakan peraturan (illegal circu…
An advantage of criminal liability of corporations is that it may have a deterrent effect and may prevent serious damage from occurring. A disadvantage, however, is that when a corporation is punished, the shareholders and the employees are the ones who suffer.
Dilengkapi dengan : Daftar kasus, daftar publikasi organisasi internasional dan lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kasus, daftar statuta, daftar singkatan, dan indeks.
Satu butir penting yang melandasi buku ini adalah pentingnya korporasi multinasional/transnasional dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas keterlibatan mereka dalam wujud pembantuan atau penyertaan dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Mengulas tentang perkembangan peraturan perundang-undangan yang menyangkut korporasi sebagai subyek tindak pidana. Merupakan revisi dari buku yang berjudul sama.
Buku ini memberikan suatu kerangka, proses dan teknik-teknik dalam melakukan penyidikan perkara pidana pada umumnya dan perkara-perkara tertentu pada khususnya. Dengan dilandasi teori maupun konsep keilmuan tentang penyidikan tindak pidana disertai dengan pengalaman penulis selama bertugas di bidang reserse, uraian dalam buku ini menawarkan langkah-langkah praktis yang dapat dipertanggungjawabkan.