Memberikan gambaran tentang sejarah perlindugan saksi di beberapa negara, unsur-unsur dalam perlindungan saksi, ancaman, pembentukan program perlindungan saksi, tahapan seseorang dapat memperoleh perlindungan saksi, pihak-pihak yang bertanggungjawab, relokasi dan perubahan identitas, serta tantangan ke depan.
Membahas berbagai modus operandi dari kejahatan kerah putih beserta kaidah, aturan, dan prinsip hukum yang dilanggarnya. Juga dibahas bebagai nodel dan bidangnya. Termasuk yang dibahas adalah money laundering, organized crime, kejahatan korporasi, kejahatan komputer dan internet, perbankan, pasar modal, konsumen, profesi, pailit, dan masalah penyelewengan BLBI.
Merupakan lanjutan buku bagian I. Menguraikan beberapa masalah sekitar statuta ICC (International Criminal Court) dan dampaknya terhadap UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan ham.Juga memuat tindak pidana transnasional yang dicantumkan dalam konvensi PBB tentang Transnational Organized Crime dan Convention Againts Corruption.