Tujuan pengkajian yang tertuang di buku ini adalah untuk mengetahui masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari ratifikasi UN Convention Against Corruption 2003, khususnya yang berkenaan dengan kriminalisasi, pengembalian aset, dan kerjasama dalam pemberantasan korupsi.Sehingga dapat diketahui apakah sudah diakomodir dalam peraturan Indonesia.
Dalam era yang serba global berbagai aktivitas seperti ekonomi, politik dam militer bahkan aktivitas kriminal sekalipun, akan bersifat lintas negara. Seorang pelaku tindak kriminal yang mempunyai mobilitas atau reputasi internasional akan sulit sekali terjangkau oleh hukum apabila tidak ada instrumen hukum yang mengaturnya. Dalam kondisi yang demikian Hukum Pidana Internasional mempunyai peran …
Merupakan lanjutan buku bagian I. Menguraikan beberapa masalah sekitar statuta ICC (International Criminal Court) dan dampaknya terhadap UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan ham.Juga memuat tindak pidana transnasional yang dicantumkan dalam konvensi PBB tentang Transnational Organized Crime dan Convention Againts Corruption.