Tujuan pengkajian yang tertuang di buku ini adalah untuk mengetahui masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari ratifikasi UN Convention Against Corruption 2003, khususnya yang berkenaan dengan kriminalisasi, pengembalian aset, dan kerjasama dalam pemberantasan korupsi.Sehingga dapat diketahui apakah sudah diakomodir dalam peraturan Indonesia.