Komisi Informasi lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku penuh pada 1 Mei 2010 guna mengawasi transparansi badan publik serta menyelesaikan sengketa informasi di Indonesia
UU No. 14 Tahun 2008, di mana setiap informasi pada dasarnya bersifat terbuka, namun sektor pertahanan memiliki batasan ketat atas informasi yang dikecualikan demi keamanan negara, sementara sektor energi mengutamakan transparansi pengelolaan sumber daya untuk kepentingan rakyat.
Gambaran cerah tentang kehidupan bernegara yang lebih transparan semakin tampak jelas semenjak disahkannya UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pernyataan ini tidak berlebihan karena memang UU KIP merupakan produk hukum yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan-badan publik. Masyarakat berhak memperoleh semua gambaran kebijakan mau…
UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan sebuah perangkat hukum yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan-badan publik. Sebagai implementasi UU ini dibentuklah Komisi Informasi yang berfungsi menyusun segala bentuk standar pelayanan informasi publik dan melakukan penyelesaian sengketa antara peminta informasi dengan badan-badan…
Panduan ini akan membantu Komisi Informasi dalam melakukan penguatan kapasitas (capacity building) bagi para stafnya. Juga sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat tentang fungsi, tugas, dan segala hal yang berkaitan dengan kinerja Komisi Informasi. Pemahaman yang lebih dalam terhadap Komisi Informasi akan mendorong publik untuk lebih berani mangadukan persengketaan yang nanti dialaminya ke…