Komisi Informasi lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku penuh pada 1 Mei 2010 guna mengawasi transparansi badan publik serta menyelesaikan sengketa informasi di Indonesia