Membahas tentang kejahatan perkosaan dalam RUU KUHPidana seperti pengertian dan praktek peradilan tentang perkosaan di beberapa negara. Dalam Draft RUU KUHPidana yang dikeluarkan pemerintah tahun 2005 menunjukan rumusan tentang delik perkosaan yang telah mengalamai perkembangan dalam elemen perbuatan, caranya serta objeknya.
Buku ini merupakan hasil penelitian dari Jaringan Perempuan Indonesia Timur dengan Fakultas Teologi Universitas Artha Wacana. Menyajikan kisah dari para korban perempuan NTT yang menjadi korban peristiwa 1965, termasuk keterlibatan gereka yang mengharuskan mereka untuk mengaku "dosa" di hadapan jemaat dalam kebaktian-kebaktian.