Buku ini mengkaji Komisi Yudisial, suatu komisi yang sangat penting keberadaannya dalam reformasi hukum dan penegakan keadilan di sebuah negara.Maksud pembentukannya adalah agar warga di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan,penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim.
Memberikan sumbangan wacana tentang kemandirian kekuasaan kehakiman juga membuka minat bagi studi yang lebih dinamis dalam memahami lembaga hukum dalam hubungannya dengan negara dan masyarakat.Awalnya merupakan tesis S2 yang disiapkan Benny K. Harman di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan judul: Kekuasaan kehakiman di Indonesia, studi tentang pengaruh konfigurasi politik terhadap pelaks…
Merupakan disertasi doktor yang diharapkan dapat memberi sumbangan bagi perkembangan pemikiran ilmu hukum, karena mengulas pengaruh kekuasaan pemerintahan di era Suharto terhadap pelaksanaan fungsi peradilan. Pengaruh kekuasaan pada proses penyidikan sampai pada putusan hakim, terutama kasus-kasus yang menyinggung kepentingan penguasa.
Membahas aspek-aspek kekuasaan kehakiman dan perkembangannya di Indonesia. Juga mendeskripsikan Mahkamah Konstitusi yang muncul setelah perubahan UUD 1945, pengujian perundang-undangan dan perkembangan pengaturan tentang kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum.
SDM yang baik merupakan salah satu unsur utama untuk menunjang keberhasilan suatu institusi dalam mencapai tujuannya.Dalm rangka meningkatkan kualitas itulah MA membuat studi untuk menyusun langkah yang komprehnsif dalam pembinaan SDM hakim.
Salah satu kelemahan dalam dunia peradilan adalah kurangnya sumber daya manusia, termasuk hakim. MA telah mencoba terus-menerus meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim melalui berbagai pendidikan dan latihan.Kertas kerja ini dimaksudkan agar di kemudian hari pendidikan para hakim dan pegawai pengadilan lainnya dapat lebih terarah.
Keberadaan komisi yudisial penting dalam pembaruan pengadilan, termasuk didalamnya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi ini diharapkan menjadi mitra kerja Mahkamah Agung.
menegakkan hukum serta mewujudkan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan dan profesional guna menjamin perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.