Buku ini dimaksudkan sebagai panduan dalam menyelesaikan sengketa pers. Di dalam buku ini dijabarkan langkah-langkah yang bisa dipilih bila menghadapi masalah dengan pers. Mekanisme yang dijabarkan dalam menyelesaikan sengketa pers itu sendiri telah diamanatkan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Buku ini juga memuat sejumlah kasus yang ditangani oleh Dewan Pers dengan berpegang …
Buku ini, disebut "Buku Putih", adalah sebuah usaha untuk menjelaskan posisi dan kondisi Majalah TEMPO, sebelum dan setelah ia dibredel 21 Juni 1994. Penyusunnya adalah para wartawan Majalah TEMPO, atau, seperti mereka menyebut diri mereka sendiri, para "alumni" Majalah TEMPO. Mereka merasa bahwa versi yang lebih utuh tentang majalah mereka -- dan juga tentang pembrangusannya -- belum pernah di…
Lebih dari tiga puluh tahun yang lalu, sejumlah pers ditutup setelah meletus peristiwa 15 Januari 1974 (Malari). Koran 'Indonesia Raya' adalah salah satu korbannya. Bagi koran asuhan Mochtar Lubis ini, bukan pertama kalinya pembredelan itu terjadi, tetapi yang terakhir ini justru membuat koran itu mati selama-lamanya. Koran yang dikenal kritis, antikorupsi, antipenyelewengan, dan memperjuangkan…
Uraian dalam buku ini banyak menyentuh masalah kebebasan dan tanggung jawab pers nasional (freedom and control of the press); lebih dari separuh artikel dan tulisan kolom menyoroti kelemahan UU Pokok Pers, keberadaan SIUPP, pembredelan, Permenpen 01/1984 terutama pasal 33h, delik-delik pers, delik-delik politik, delik-delik penyebar kebencian (haatzaai delicten), kemandirian lembaga peradilan, …
Buku ini melakukan pelacakan, penelaahan dan kritik tajam terhadap kebijakan negara yang terus berusaha 'membunuh peradaban' melalui pembatasan dan pelarangan buku-buku yang dianggap 'menyimpang' dari ideologi negara.
Kebebasan pers merupakan hal yang baru dalam kaidah hukum pidana. Dalam buku ini dibahas lebih lanjut delik pers dalam terminologi hukum dan kaitan dengan delik-delik lainnya seperti delik berita bohong, delik penodaan agama, delik penghinaan terhadap kepala negara dan perbedaan RUU KUHPidana dan UU Pers.