Kata pengantar oleh Arbi Sanit dan Hendardi
Prolog oleh Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, epilog oleh Musdah Mulia. Buku ini berisi perjalanan judicial review di Mahkamah Konstitusi UU no. 1/PNPS/1965, disertai risalah persidangannya.
Buku ini berisi mengenai gagasan pokok kosntitusi, penguatan demokrasi kerakyatan dan kebangsaan, menata demokrasi di parlemen, menata pemerintahan berdemokrasi, menata kekuasaan kehakiman, dan menata kelembagaan dan penegakan hukum di Indonesia untuk mengingat bagaimana hukum yang sebelumnya yang sesuai di Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mengevaluasi konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ditetapkan pada 23 November 2000. UU ini dilahirkan dalam tenggat waktu tujuh bulan, waktu yang sangat singkat dan terkesan terburu-buru, sehingga didalmnya terkandung ketidakakuratan beberapa istilah dan pengertian yang dapat berdampak pada ketidakpastian penerapannya terutama dalam pengaturan hukum acara.
Dengan UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Konvensi itu disebut juga sebagai Konvensi Wanita, yang sekarang dikenal sebagai Konvensi CEDAW. Ratifikasi oleh…
Tulisan ini membahas mengenai maksud, orientasi dan tujuan yang melekat di dalam teks/ redaksi RUU yang mengatur sumber daya alam. RUU tersebut adalah: RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Umum, RUU Pengelolaan wilayah pesisir terpadu, RUU PSDA, RUU Sumber daya Air